KEWAJIBAN PESERTA DIDIK
- Peserta didik wajib hadir di madrasah paling lambat 5 menit sebelum bel masuk dibunyikan.
- Peserta didik wajib taat dan patuh kepada seluruh guru dan karyawan madrasah.
- Peserta didik wajib memakai pakaian seragam yang ditentukan madrasah dengan baik.
- Peserta didik wajib mengikuti kegiatan yang diselenggarakan madrasah.
- Peserta didik wajib ikut merasa memiliki, merawat, dan memelihara sarana dan prasarana madrasah.
- Peserta didik wajib memberi informasi tertulis yang diketahui orang tua/wali bila tidak masuk madrasah.
- Peserta didik wajib membawa surat keterangan dokter bila tidak masuk madrasah karena sakit selama lebih dari 3 hari.
HAK PESERTA DIDIK
- Peserta didik berhak mendapatkan perlakuan yang sama tanpa membedakan statusnya.
- Peserta didik berhak mengikuti proses pembelajaran dan kegiatan lain di madrasah.
- Peserta didik berhak menyampaiakan usul/saran untuk kebaikan madrasah.
PELANGGARAN DAN SANKSI/PEMBINAAN PESERTA DIDIK
SKOR KUMULATIF PELANGGARAN DAN URAIAN SANKSI/PEMBINAAN URAIAN SANKSI/PEMBINAAN
LAIN-LAIN :
1. Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur lebih lanjut oleh madrasah.
2. Setiap awal tahun pelajaran diadakan “pemutihan” penghitungan skor pelanggaran.
3.Tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jember
Pada tanggal : 24 November 2022
Ditetapkan oleh : Heruwono, S.Pd. (Kepala Madrasah)