Kamis, 25-07-2024
  • Assalaamu'alaikum, Selamat Datang di Laman Resmi MTSS Nurul Islam Wuluhan

Kurikulum

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.

Sistem Pendidikan Nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana dan berkesinambungan.

Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Perkembangan pengetahuan dan teknologi dewasa ini berdampak pada perubahan di segala bidang. Arus informasi yang semakin cepat dan tak terbendung mengakibatkan dunia semakin mengglobal. Perubahan tersebut terjadi di semua sektor kehidupan, yaitu sektor perekonomian, politik, sosial, dan budaya yang perlu mendapat respon dari semua elemen masyarakat. 

Peraturan  Pemerintah  Nomor  13  Tahun  2015  tentang  perubahan  kedua atas  Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005  tentang  Standar  Nasional Pendidikan  Pasal 1 ayat  16  berbunyi  kurikulum  adalah  seperangkat  rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pembelajaran serta cara yang digunakan  sebagai  pedoman  penyelenggaraan  kegiatan  pembelajaran  untuk mencapai  tujuan  pendidikan  tertentu.  Pada  ayat  20  berbunyi,  kurikulum tingkat  satuan  pendidikan  adalah  kurikulum  operasional  yang  disusun  oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan Pendidikan.

Atas dasar tuntutan mewujudkan masyarakat seperti itu diperlukan upaya peningkatan mutu pendidikan yang harus dilakukan secara menyeluruh mencakup pengembangan dimensi manusia Indonesia seutuhnya, yakni aspek-aspek moral, akhlak, budi pekerti, perilaku, pengetahuan,  kesehatan,  keterampilan dan seni. Pengembangan aspek-aspek tersebut bermuara pada peningkatan dan pengembangan kecakapan hidup yang diwujudkan melalui pencapaian kompetensi peserta didik untuk bertahan hidup, menyesuaikan diri, dan berhasil di masa datang. Dengan demikian, peserta didik memiliki ketangguhan, kemandirian, dan jati diri yang dikembangkan melalui pembelajaran dan pelatihan yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan. Oleh karena itu diperlukan penyempurnaan Kurikulum sekolah yang berbasis pada kompetensi peserta didik.

Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar Nasional Pendidikan terdiri atas Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan dan Standar Penilaian Pendidikan.

Kurikulum Madrasah Tsanawiyah Nurul Islam Wuluhan Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember dikembangkan sebagai perwujudan dari kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah. Kurikulum ini disusun oleh satu tim penyusun yang terdiri atas unsur madrasah dan Komite madrasah serta Pengawas Madrasah dibawah koordinasi dan supervisi dari Kantor Kementerian Agama Kebupaten Jember.

Kurikulum dikembangkan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu, yang meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum ini disusun dan disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi di daerah.

1. Landasan Hukum

Pengembangan kurikulum MTs Nurul Islam Wuluhan didasarkan pada beberapa regulasi sebagai berikut.

  1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003  tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan  Pemerintah  Nomor 19  Tahun  2005  tentang  Standar Nasional Pendidikan  (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun  2005  Nomor  41,  Tambahan  Lembaran Negara  Republik  Indonesia  Nomor 4496)  sebagaimana telah diubah  dengan  Peraturan Pemerintah  Nomor  13  Tahun  2015  tentang  Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19  Tahun 2005 tentang  Standar  Nasional  Pendidikan  (Lembaran  Negara Republik  Indonesia  Tahun 2013  Nomor  45,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah AliyahTsanawiyah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsnawiyah;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016  tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah ;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan dasar dan Pendidikan Menengah;
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal;
  15. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Pada Madrasah;
  16. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implemenatsi Kurikulum Pada Madrasah;
  17. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Tsanawiyah;
  18. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5163 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Pembelajaran Pada Madrasah;
  19. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5164 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Pada Madrasah;
  20. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6981 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Madrasah Tsanawiyah;
  21. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023;
  22. Peraturan Gubernur No.19 tahun 2014 tentang pelaksanaan Bahasa Jawa di Jawa Timur.
  23. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah;

2. Tujuan Pengembangan Kurikulum

Tujuan pengembangan kurikulum di Madrasah Tsanawiyah Nurul Islam Wuluhan ini berdasarkan Juknis No. 6981 Tahun 2019 adalah sebagai  berikut:

  1. Peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia Keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian  peserta  didik  secara  utuh. Kurikulum  disusun  untuk memungkinkan  semua  mata  pelajaran  dapat  menunjang  peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia.
  2. Peningkatan  potensi,  kecerdasan,  dan  minat  sesuai  dengan  tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni Pendidikan  merupakan  proses  sistematik  untuk  meningkatkan  martabat manusia secara holistik yang memungkinkan potensi diri (afektif, kognitif, psikomotor  )  berkembang  secara  optimal.  Sejalan  dengan  itu,  kurikulum disusun  dengan  memperhatikan  potensi,  tingkat  perkembangan  minat, kecerdasan intelektual, emosional, sosial, spiritual, dan kinestetik peserta didik.
  3. Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan Daerah  memiliki  potensi,  kebutuhan,  tantangan  dan  keragaman karasteritik  lingkungan.  Masing-masing  daerah  memerlukan  pendidikan sesuai  dengan  karakteristik  daerah  dan  pengalaman  hidup  sehari-hari. Oleh  karena  itu,  kurikulum  harus  memuat  keragaman  tersebut  untuk menghasilkan  lulusan  yang  relevan  dengan  kebutuhan  pengembangan daerah. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
  4. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional Dalam  era  otonomi  dan  desentralisasi  untuk  mewujudkan  pendidikan yang  otonom  dan  demokratis  perlu  memperhatikan  keragaman  dan mendrong  partisipasi  masyrakat  dengan  tetap  mengedepankan  wawasan nasional.  Untuk  itu,  keduanya  harus  di  tampung  secara  berimbang  dan saling mengisi.
  5. Tuntutan dunia kerja Kegiatan  pembelajaran  harus  dapat  mendukung  tumbuh  kembangnya pribadi  peserta  didik  yang  berjiwa  kewirausahaan  dan  mempunyai kecakapan  hidup.  Oleh  karena  itu,  kurikulum  perlu  memuat  kecakapan hidup  untuk  membekali  peserta  didik  memasuki  dunia  kerja.  Hal  ini sangat  penting  terutama  bagi  satuan  pendidikan  kejuruan  dan  peserta didik yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
  6. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (IPTEKS) Pendidikan  perlu  mengantisipasi  dampak  global  yang  membawa masyarakat  berbasis  pengetahuan  di  mana  IPTEKS  sangat  berperan sebagai  penggerak  utama  perubahan.  Pendidikan  harus  terus-menerus melakukan  adaptasi  dan  penyesuaian  perkembangan  IPTEKS  sehingga tetap  relevan  dan  kontekstual  dengan  perubahan.  Oleh  karena  itu, kurikulum  harus  dikembangkan  secara  berkala  dan  berkesinambungan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
  7. Moderasi Beragama Kurikulum  harus  dikembangkan  untuk  mendukung  peningkatan  iman dan  takwa  serta  akhlak  mulia  dengan  tetap  memelihara  toleransi  dan kerukunan  umat  beragama.  Oleh  karena  itu,  muatan  kurikulum  semua mata  pelajaran  harus  ikut  mendukung  perilaku  kehidupan  beragama yang moderat.
  8. Dinamika perkembangan global Pendidikan  harus  menciptakan  kemandirian,  baik  pada  individu  maupun bangsa,  yang  sangat  penting  ketika  dunia  digerakkan  oleh  pasar  bebas. Pergaulan  antar  bangsa  yang  semakin  dekat  memerlukan  individu  yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan dengan suku dan bangsa lain.
  9. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan  Pendidikan  diarahkan  untuk  membangun  karakter  dan  wawasan kebangsaan  peserta  didik  yang  menjadi  landasan  penting  bagi  upaya pemeliharaan  persatuan  dan  kesatuan  bangsa  dalam  kerangka  (Negara Kesatuan  Republik  Indonesia)  NKRI.  Oleh  karena  itu,  kurikulum  harus mendorong  perkembangan  wawasan  dan  sikap  kebangsaan  serta persatuan  nasional  untuk  memperkuat  keutuhan  bangsa  dalam  wilayah NKRI.
  10. Kondisi sosial budaya masyarakat setempat Kurikulum  harus  dikembangkan  dengan  memperhatikan  karakteristik sosial  budaya  masyarakat  setempat  dan  menunjang  kelestarian keragaman  budaya.  Penghayatan  dan  apresiasi  pada  budaya  setempat harus  terlebih  dahulu  ditumbuhkan  sebelum  mempelajari  budaya  dari daerah dan bangsa lain.
  11. Kesetaraan Gender Kurikulum  harus  diarahkan  kepada  terciptanya  pendidikan  yang berkeadilan dan memperhatikan kesetaraan gender
  12. Karakteristik satuan pendidikan Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas  satuan pendidikan.
  13. Pendidikan Anti Korupsi Kurikulum  diarahkan    pada  pembentukan  karakter  termasuk mengembangkan kejujuran dan nilai integritas sedini mungkin agar anak menjadikannya  sebagai  kebiasaan  dan  pandangan  hidup  termasuk  di dalamnya pendidikan anti korupsi.
  14. Pendidikan Anti Narkoba Dalam  upaya  mencegah  permasalahan  sosial  global  saat  ini  kurikulum harus  menjamin  terwujudnya  karakter  peserta  didik  yang  tangguh  dan tidak  mudah  terbawa  pada  perilaku  menyimpang  termasuk  penggunaan narkoba.

Kurikulum disusun dijadikan pedoman kegiatan pembelajaran baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler di Madrasah Tsanawiyah Nurul Islam Lojejer Wuluhan Jember termasuk di dalamnya untuk penyusunan program perencanaan.pembelajaran

3. Prinsip-perinsip Pengembangan Kurikulum

Kurikulum dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan di bawah koordinasi Kementerian Agama Kabupaten berdasarkan Juknis No. 6981 Tahun 2019. Kurikulum Madrasah Tsanawiyah Nurul Islam Wuluhan dikembangkan  berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:

1. Berpusat  pada  potensi,  perkembangan,  kebutuhan,    kepentingan  peserta didik dan lingkungannya.

Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang  beriman  dan  bertakwa  kepada  Tuhan  Yang  Maha  Esa,  berakhlak mulia,  sehat,  berilmu,  cakap,  kreatif,  mandiri,  menjadi  warga  negara  yang demokratis  dan  bertanggung  jawab.  Untuk  mendukung  pencapaian  tujuan tersebut  pengembangan  kompetensi  peserta  didik  disesuaikan  dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, kepentingan peserta didik dan tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.

2. Beragam dan Terpadu

Kurikulum  dikembangkan  dengan  memperhatikan  keragaman  karakteristik peserta  didik,  kondisi  daerah,  jenjang  dan  jenis  pendidikan,  serta menghargai  dan  tidak  diskriminatif  terhadap  perbedan  agama,  suku, budaya,  adat  istiadat,  status  sosial  ekonomi,  dan  gender.  Kurikulum meliputi  substansi  komponen  muatan  wajib  kurikulum,  muatan  lokal,  dan ekstar  kurikuler  secara  terpadu,  serta  disusun  dalam  keterkaitan  dan kesinambungan yang bermakna dan tepat  antar subtansi.

3. Tanggap Terhadap Perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni Kurikulum  dikembangkan  atas  dasar  kesadaran  bahwa  ilmu  pengetahuan, teknologi  dan  seni  yang  berkembang  secara  dinamis.  Oleh  karena  itu, semangat  dan  isi  kurikulum  memberikan  pengalaman  belajar  peserta  didik untuk  mengikuti  dan  memanfaatkan  perkembangan  ilmu  pengetahuan, teknologi dan seni.

4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan Pengembangan  kurikulum  dilakukan  dengan  melibatkan  pemangku kepentingan  (stakeholders)  untuk  menjamin  relevansi  pendidikan  dengan kebutuhan  kehidupan  termasuk  di  dalamnya  kehidupan  kemasyarakatan, dunia  usaha  dan  dunia  industri.  Oleh  karena  itu,  pengembangan keterampilan  pribadi,  keterampilan  sosial,  keterampilan  akademik  dan keterampilan vokasional sangat penting. 

5. Menyeluruh dan berkesinambungan

Subtansi  kurikulum  mencakup  keseluruhan  dimensi  kompetensi,  bidang kajian  keilmuan  dan  mata  pelajaran  yang  direncanakan  dan  disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.

6. Belajar Sepanjang Hayat

Kurikulum  diarahkan  kepada  proses  pengembangan,  pembudayaan,  dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang  hayat. Kurikulum mencerminkan  keterkaitan  antara  unsur-unsur  pendidikan  formal,  non formal,  dan  informal  dengan  memperhatikan  kondisi  dan  tuntutan lingkungan  yang  selalu  berkembang,  serta  arah  pengembangan  manusia seutuhnya.

7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah

Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan daerah  untuk  membangun  kehidupan  bermasyrakat,  berbangsa  dan bernegara.  Kepentingan  nasional  dan  daerah  harus  saling  mengisi  dan memberdayakan  sejalan  dengan  4  pilar  kebangsaan  yaitu  Pancasila,  UUD 1945,  Bhinekka  Tunggal  Ika  dalam  kerangka  Negara  Kesatuan  Republik Indonesia (NKRI).


Jl. Panglima Besar Sudirman No. 133 Lojejer, Wuluhan, Jember, Jawa Timur, ID. 68162

mtsnuris27@gmail.com
www.mtsnuris.sch.id
(0336) 7124001

Agenda