Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Madrasah Nomor: 248 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Seragam Madrasah Bagi Peserta Didik, maka disampaikan hal-hal berikut.
- Seragam madrasah harus dilengkapi dengan atribut yang sesuai dengan peruntukannya.
- Penggunaan seragam sesuai Hari.
Senin – Selasa, menggunakan seragam putih biru.
Rabu – Kamis, megggunakan seragam almamater.
Jum’at – Sabtu, menggunakan seragam PRAMUKA dilengkapi dengan hasduk.
Demikian, perubahan sesuai dengan Surat Keputusan ini berlaku mulai hari Senin, 21 November 2022.