Menindaklanjuti surat Kementerian Agama Kabupaten Jember Nomor : B- 12135/Kk.13.32.2/PP.00/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 Perihal updating data keluarga miskin di Kabupaten Jember dengan pendekatan indikator kemampuan keluarga dalam mencukupi kebutuhan dasar anak pada jenjang pendidikan MI dan MTs, sederajat.
Selanjutnya data tersebut akan diverifikasi dan divalidasi dalam usulan calon penerima bantuan sosial sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Batas waktu usulan data miskin tersebut selambat lambatnya hari minggu tanggal 30 Oktober 2022
Syarat pengusulan:
Persayaratan bisa dikirimkan melalui Whatsapp wali kelas masing-masing.
Bagi siswa yang memenuhi syarat, seluruh persyaratan nomor 3-5 tersebut dikumpulkan kepada wali kelas masing-masing